Pendidikan dan ijasah guru harus S1 paling lambat Desember 2015 untuk terus bisa memperoleh Tunjangan Profesi Sertifikasi Guru dan
juga tunjangan fungsional sebagai guru pendidikan. Hal ini adalah
berdasarkan pada aturan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru
dan Dosen (UUGD) Pasal 82 Ayat (2).
Yang isinya berbunyi : "Guru
yang belum memiliki kualifikasi akademik dan sertifikat pendidik
sebagaimana dimaksud pada Undang-Undang ini, wajib memenuhi kualifikasi
akademik dan sertifikat pendidik paling lama 10 (sepuluh) tahun sejak
berlakunya Undang-Undang ini."
Penghapusan tunjangan profesi dan fungsional guru ini
adalah sebagai imbas pemberlakuan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005
tentang Guru dan Dosen. Yang mana di dalam aturan dan juga regulasi
tersebut mengatur pendidikan guru minimal harus sarjana (S1) jika ingin mendapatkan tunjangan.
Undang-Undang
Guru dan Dosen UUGD ini telah mulai diberlakukan sejak 30 Desember
2005. Dengan demikian bahwa batas waktu guru untuk menyelesaikan
pendidikan untuk mendapatkan gelar sarjana adalah maksimal per 31
Desember 2015 tahun ini.
Aturan
soal pengetatan dan syarat kualifikasi guru ini harus minimal sarjana
(S1) juga dikuatkan pula oleh adanya Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun
2008 tentang Guru, terutama dalam Pasal 63 Ayat (1).
Yang isi dan bunyinya adalah sebagai berikut :
Seperti
informasi yang dilansir JPNN terkait dengan informasi pemberitaan yang
berjudul Ribuan Guru Terancam Kehilangan Tunjangan Fungsional dan
Profesi berikut pernyataan dari Amran selaku Kepala Bagian Pendataan
Pendidikan dan Kebudayaan Kota Kendari.
"Para
guru yang belum S1, masih diberi kesempatan untuk meningkatkan
kualifikasinya hingga akhir Desember 2015. Makanya, kami berharap para
guru bisa memanfaatkan waktu yang ada,"
Guru
yang tidak memenuhi kualifikasi S1 hingga Desember tahun ini lanjut
Amran akan kehilangan hak-hak subsidi tunjangan fungsional. Tapi khusus
tunjangan profesi masih ada toleransi. Guru
yang sudah disertifikasi dan sudah memiliki golongan IVa, atau masa
kerja diatas 20 tahun, serta usia telah menginjak usia 50 tahun tetap
akan mendapatkan hak profesinya.
Sumber : JPNN.COM
Tidak ada komentar:
Posting Komentar