Pengertian
JJM KTSP Linier dan Cara Pengisian Data JJM di Dapodik - Masalah pada pengisian Jumlah Jam
Mengajar (JJM) yang belum sesuai 24 jam, JJM tidak linier pada aplikasi Dapodik
atau pun data NUPTK dan PTK menjadi masalah yang membingungkan bagi
banyak guru. Bagi guru atau Pendidik
dan Tenaga Kependidikan (PTK) yang telah melakukan pengecekan
data guru di
data pokok pendidikan (Dapodik) pasti sudah tahu apa itu JJM. Pengecekan secara online melalui website P2TK Dikdas ini untuk memastikan data
guru yang sudah terkirim valid atau masih ada kesalahan. Data biasanya diinput
dan dikirim sendiri oleh operator sekolah masing-masing melalui Aplikasi
Pendataan Pendidikan ke server pusat Dapodik secara online. Kebanyakan
permasalahan terkait JJM Linier yaitu, saat dicek di P2TK JJM Liniernya 0
(nol), itu bisa terjadi karena guru atau PTK yang bersangkutan belum
sertifikasi, sehingga data nomor 17 yaitu Kode Bidang Studi Sertifikasi fatal,
dan JJM Linier pun juga akan 0 (nol).Penyebab
lainnya adalah guru tersebut sudah sertifikasi namun mengajar bidang studi yang
bukan bidang studi sertifikasinya, misalnya anda mengajar PKn padahal bidang
studi sertifikasi anda adalah IPS, maka pada JJM Linier datanya nol atau
kosong. Berikut ini akan dikupas lebih mendalam mengenai pengertian JJM pada
pengisian data Dapodik.
Jumlah
Jam Mengajar atau JJM terbagi dalam 3 kategori, yaitu :
1.
JJM adalah Jumlah Jam Mengajar,
data ini berasal dari jumlah jam yang kita masukkan dalam aplikasi pendataan
bagian pembagian rombongan belajar.
2.
JJM KTSP adalah Jumlah Jam Mengajar kurikulum operasional yang disusun oleh dan dilaksanakan di
masing-masing satuan pendidikan. Jam mengajar dihitung sesuai dengan batasan
maksimal kurikulum KTSP.
3.
JJM Linier adalah Jam Mengajar yang dibatasi KTSP, yang dihitung sesuai dengan kode sertifikasi yang
dimilikinya. (Contoh: Guru Sertifikasi Bidang Studinya Guru Penjas, tetapi
mengajar Guru Kelas, itu di P2TK Dikdas tidak dihitung jam mengajarnya atau 0).
Contoh JJM belum sesuai guru SMP bidang studi IPS
karena banyak mengajar mapel diluar bidang studi sertifikasinya IPS (kode
100)
|
Untuk anda guru SD dan
MI, alokasi waktu KTSP diatur dalam Permendiknas No.22 Thn 2006 sebagaimana
berikut :
Kelas 1= 26+4=30 jangan
lebih dari jumlah yg tercantum
Kelas 2= 27+4=31 jangan
lebih dari jumlah yg tercantum
Kelas 3= 28+4=32 jangan
lebih dari jumlah yg tercantum
Kelas 456= 32+4=36
jangan lebih dari jumlah yg tercantum
Contoh
Kelas 1:
Guru Kelas 24 Jam
Agama 2 Jam
Penjas 2 Jam
Mulok 2 Jam
Jumlah 30 Jam/Minggu
B.Inggris tdk
termasuk/abaikan saja di kurikulum tdk ada mata Pelajaran tersebut
Contoh
Kelas 2:
Guru Kelas 24 Jam
Agama 3 Jam
Penjas 2 Jam
Mulok 2 Jam
Jumlah 31 Jam/Minggu
B.Inggris tdk
termasuk/abaikan saja di kurikulum tdk ada mata Pelajaran tersebut
Contoh
Kelas 3:
Guru Kelas 24 Jam
Agama 3 Jam
Penjas 3 Jam
Mulok 2 Jam
Jumlah 32 Jam/Minggu
B.Inggris tdk
termasuk/abaikan saja di kurikulum tdk ada mata Pelajaran tersebut
Contoh
Kelas 456:
Guru Kelas 25 Jam
Agama 3 Jam
Penjas 4 Jam
Mulok 2 Jam
B.Inggris 2 Jam
Jumlah 36 Jam/Minggu
B.Inggris bisa masuk
walaupun tdk ada dalam Kurikulum di kelas 456, yang terpenting 36 jam/minggu
terpenuhi.
Untuk Kepala Sekolah
atau Wakasek, berhak mendapatkan JJM Linier 18 dari tugas tambahan sebagai
sebagai Kepala Sekolah. Agar JJM Liniernya minimal 24 jam tercapai sebagai
syarat mendapat Tunjangan
Sertifikasi,
maka 6 Jam tambahannya ditambahkan dari jam mengajar sesuai kode
sertifikasinya. Misalnya jika guru kelas, maka tambahan 6 jam itu adalah 2 Jam
di kelas 4, 5, dan 6 yang diisikan di pembagian rombongan belajar (rombel) pada
Aplikasi Pendataan Dapodik. Mapping rombel Kepsek/Wakasek harus pada kelas
tinggi yaitu kelas 4, 5 dan 6. Sangat disarankan untuk Kepala Sekolah/Wakasek
lebih baik mengajar bidang studi PKn. Dari banyak contoh kasus, bidang studi
ini dipastikan linier.
Yang perlu diingat dan
diperhatikan adalah :
1. Jangan isikan data
Kepsek/Wakaseks di mapping rombel dengan mata pelajaran Guru Kelas SD/MI, tapi
harus mata pelajaran sesuai yang diajarkan karena rombel akan menjadi tidak
normal atau JJM akan berlipat ganda.
2. Jangan isikan data
Kepsek/Wakasek dengan mapel Mulok karena mapel Mulok banyak ragamnya.
3. Jangan isikan data
Kepsek/Wakasek dengan mapel PAI atau Penjaskes kerena mapel tsb khusus untuk
guru sertifikasi mapel tersebut.
Pengertian
Rombel Normal dan Tidak Normal dan Jumlah Jam Mengajarnya adalah sebagai
berikut :
Rombel atau rombongan
belajar adalah tempat pertemuan antara siswa dan guru, sehingga sebuah rombel
dianggap sah sebagai sebuah rombel jika memiliki siswa minimal 20 orang dan
adanya guru yang mengajar. Agar guru dapat terhitung jumlah jam mengajarnya
maka guru harus dimapping kedalam rombel dan ditentukan mata pelajaran yang
diajarkan pada kelas (rombel) tersebut.
Normal tidaknya
pengaturan Rombel dipengaruhi oleh 2 hal :
1. Jumlah total jam
mengajar yang melebihi ketentuan (JJM KTSP + 4 Jam)
2. Mata pelajaran yang
sama diajarkan lebih dari 1 guru di rombel tersebut.
Kemudian isikan juga
jumlah jam mengajar guru tersebut selama seminggu. Pastikan JJM Pada SK
mengajar & pengisian JJM di aplikasi harus sama. Pengentrian data yang
tidak berdasarkan SK yang sah akan menjadi tanggung jawab operator.
Beberapa
pertanyaan seputar JJM dan jawabannya dari P2TK Dikdas :
( Kasus-1 )
Pertanyaan: "Kenapa
Data "Total JJM Sesuai" saya tidak sama dengan yang diinput via
Dapodik ??"
Jawaban: Berikut
penjelasannya:
(1) Data yg kami ambil
menggunakan data input semester 1 tahun 2012
(2) Data JJM ada 3 jenis
JJM (inputan sekolah), JJM KTSP (JJM terinput dgn batasan maksimal KTSP), dan
JJM Sesuai/Linier (JJM yg dibatasi KTSP, yang sesuai dengan sertifikasinya)
3) Contoh perhitungan:
Jika seorang Guru mengajar pelajaran Guru Kelas SD (kelas 1) diinput mengajar
30 jam, menurut KTSP 26 jam. Maka JJMnya dianggap 26 jam, jika sertifikasinya
Guru SD. Jika belum sertifikasi atau sertifikasinya selain Guru Kelas SD, maka
JJM liniernya dianggap 0.
( Kasus-2 )
Pertanyaan: "Jumlah
Jam mengajar saya kosong terus/salah"
Jawaban: Data mengajar
ada di modul rombel di Aplikasi Pendataan. Mohon update data tsb. Khusus untuk
kepala sekolah, diambil data jam tugas tambahan dari jabatan PTK di kolom
jabatan. Untuk jabatan lainnya sementara ini kami ambil dari daftar PTK
Terdaftar, yang muncul pada saat penambahan PTK di kolom tugas ptk.
( Kasus-3)
Pertanyaan:
Saya guru IPS di SMP
Negeri 1 Sigaluh Kab Banjarnegara Jateng mohon penjelasan:
1. Apakah boleh
pengajaran IPS secara Team Teaching? Karena di sekolah saya kelebihan guru IPS.
Jumlah guru IPS ada 5 dengan jumlah rombel 18.Kalau tidak boleh berarti semua
guru akan kekurangan jam mengajar.
2. Di sekolah saya JJ
IPS 6 jam perminggu sedangkan JJM KTSP 4 jam, apakah kalau saya memasukkan JJM
6 perminggu JJM Linear akan keluar 6 jam perminggu juga?
Jawaban :
Keduanya boleh saja tapi
tidak menjamin jamnya diakui atau tidak. Opsi ke-2 lebih tepat karena KTSP
memperbolehkan penambahan jam maksimal 4 jam (JJM KTSP+4jam), dengan demikian
jika pada JJM diinput 6 jam maka pada JJM Linier akan keluar 6 jam.
Itu saja sedikit
informasi mengenai Pengertian
JJM KTSP Linier dan Cara Pengisian Data JJM di Dapodik yang bisa saya sampaikan. Mudah-mudahan dari
pengalaman dan contoh kasus yang ada bisa membuat kita semua lebih memahami
tentang JJM KTSP Linier ini. Semoga bermanfaat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar