Gambaran Alur Pengajuan NUPTK Terbaru Pasca Penutupan PADAMU NEGERI
Aplikasi Padamu
Negeri secara resmi tidak di akui lagi oleh Ditjen GTK lewat Edaran
terbarunya sebagai salah satu sumber data atau penjaringan data
pendidik. Dengan demikian dapodikdas dan dapodikmen lah yang diakui oleh
Kemdikbud sebagai sumber data pokok pendidikan.
Pasca
pengukuhan system 1 jalur pendataan dengan penonaktifan jalur pendataan
PADAMU NEGERI yg terkenal dapat mengajukan NUPTK baru tapi legalitasnya
masih kurang dipercaya..namun kawan-kawan yang belum memiliki NUPTK tak
perlu gusar karna PDSP selaku lembaga yg juga bekerjasama melalui sytem
dapodik memiliki jalur untuk pengajuan NUPTK yg legalitas nya diakui
oleh pihak P2TK dan berikut alurnya
Selama ini
proses penerbitan NUPTK dilakukan oleh BPSDMPK-PMP dimana penjaringan
datanya lewat aplikasi online Padamu Negeri. Ke depannya pasca
“penggulingan padamu negeri”. Segala macam urusan terkait NUPTK seperti
pengelolaan dan penerbitan NUPTK baru akan dilakukan oleh Pusat Data
Statistik Pendidikan (PDSP).
Baca Juga : Surat Perpisahan dari Tim admin "PADAMU NEGERI"
Berdasarkan
bocoran awal berikut gambaran pengelolaan NUPTK oleh PDSP. Bagaimana
NUPTK 2013, 2014 dan 2015 yang pernah diterbitkan lewat aplikasi padamu
negeri? Jangan khawatir, NUPTK akan tetap diakui, karena data sudah
diintegrasikan antara dapodik dan padamu negeri. Bagaimana NUPTK
kemenag? Sama, Yang menerbitkan nantinya adalah PDSP, seperti yang
selama ini dilakukan penerbitan NISN di lingkungan Kemenag. Barangkali
ke depannya mengintgrasikan data aplikasi EMIS kemenag dengan dapodik
atau Pihak Kemenag bisa langsung berkoordinasi dengan PDSP.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar